Akta jual beli tanah (AJB) syarat balik nama sertifikat tanah

Akta jual beli tanah - dalam proses jual beli tanah yang disarankan oleh negara disitu pastilah ada Akta jual beli sebagai pengikat antara penjual dan pembeli tanah yang di tanda tangani bersama di hadapan notaris dan para saksi.

Dalam Akta jual beli tanah tertuang beberapa kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak notaris dan beberapa saksi sebagi pengikat akta jual beli tanah, Apa guna dari akta jual beli tanah tersebut?

Akta jual beli tanah (AJB) syarat balik nama sertifikat tanah


Dalam proses pengalihan hak atas tanah atau sering disebut baliknama sertifikat tanah AJB adalah hal mutlak yang harus ada sebagai acuan perubahan hak atas tanah yang di proses di BPN dengan mengacu AJB prses baliknama sertifikat tanah akan dikerjaan oleh pihak BPN.

AJB merupakan salah satu syarat balik nama sertifikat masih banyak syarat yang harus dipenuhi jika anda ingin baliknama sertifikat di PPAT, berikut syarat proses baliknama sertifikat yang harus di penuhi.

Syarat Balik nama sertifikat tanah atas dasar jual beli 

  1. Foto copy KTP & KK suami istri Penjual
  2. Foto copy KTP pembeli (orang yang mau balik nama)
  3. slip pembayaran pajak yang sudah di validasi (PPh untuk penjual dan BPHTB untuk Pembeli)
  4. AJB
  5. SPPT terbaru
  6. Sertifikat Asli
Setelah semua persyaratan sudah ada baru lah pihak PPAT bisa melaksanakan proses balik nama sertifikat tanah ke tahap selanjutnya yaitu proses ke BPN.
Dari situ sudah cukup persyaratan untuk Pemohan untuk persyaratan dari Pihat PPAT ke BPN badan pertanahan nasional masih banyak yang perlu di persiapakan.

                     Syarat Validasi Pajak Jual beli tanah

Kalau untuk pemohon sudah cukup.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel