Validasi Pajak BPHTB/PPh Jual beli tanah tahun 2019

Apa itu Validasi pajak?

Validasi pajak BPHTB ataupun PPh dalam proses jual beli tanah ini sangat penting sekali, karena sudah menjadi syarat jika anda ingin baliknama sertifikat (peralihan hak) tanah berdasarkan jual beli maka validasi pembayaran pajak ini menjadi sesuatu yang wajin di laksanakan.

Bagi orang awam pasti tidak tahu tentang validasi pajak mendengarnyapun sangat asing tetapi kalau anda dalam situasi jual beli tanah yang pastinya anda akan menjumpai tentang masalah membayar pajak dan memvalidasi pajak yang telah kita bayarkan ke kantor pajak untuk di verivikasi kebenaran dan di validasi.

validasi pajak jual beli tanah

Bagaimana cara memvalidasi pajak berikut akan saya gambarkan detail kronologinya karena saya baru saya membayar pajak dan akan memvalidasi pajak yang telah saya bayarkan ke kantor pajak dari situlah saya mengetahui syarta dan ketentuanya yang mungkin bisa bermanfaat juga untuk anda sekalian berikut sedikit penjelasanya.

yang pertama anda harus membayar pajak dulu ada pajak untuk penjual dan pembeli dalam kasus ini pajak jual beli tanah 2.5% untuk penjual dari harga transaksi  dan 5 % untuk pembeli dengan catatan harga tanah lebih dari 60 juta. untuk pembeli dikenakan pajak setelah harga transaksi dikurangi 60 juta baru dikalikan 5 % setelah pajak tersebut dibayarkan maka akan dilakukan validasi dikantor pajak.

Validasi pajak ini sebagai syarta balik nama tanah yang nada beli jika tidak ada validasi dari kantor pajak jangan harap BPN mau memproses balik nama sertifikat tanah yang telah anda beli.

Berkas yang di bawa untuk validasi pajak:

  • Bukti setoran pajak yang telah anda bayarkan (Slip) BPHTB dan PPh
  • Foto bentuk fisik dari tanah/ Bangunan yang anda beli (rumah/tanah)
  • sketsa lokasi (dimaksutkan untuk penijauan langsung dari kantor pajak) google map
  • Surak kuasa jika anda menguasakan kepada orang lain
  • Foto KTP
Setelah syaratnya dibawa langsung saja pergi ke kantor pajak untuk memvalidasi pajak setoran anda mudah cuma kadang tidak tahu saja jadi malas untuk mengurusnya sendiri dan memilih untuk memaki jasa orang lain, padahal ya sama saja repotnya harus anda juga yang mencari persyaratanya jadi lebih baik diurus sendiri hitung- hitung tambah pengetahuan.

Apa langkah selanjutnya jika anda sudah memvalidasi pajak jual beli tanah di kantor pajak dan sudah mendapatkan cap sudah terverifikasi dari kantor pajak, hal yang harus anda jalankan selanjutnya adalah memproses sertifikat tanah anda untuk baliknama di kantor notaris-PPAT daerah anda untuk segera diproses baliknamanya.

Untuk syrat baliknama sertifikat tanah berdasarkan jual beli anda bisa baca artkel selanjutnya tentang:

Baca:==> Syarat baliknama sertifikat tanah atas dasar jual beli

Catatan: Kebijakan perdaerah kadang beda terimkasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel