Buat apa Cek Ploting Sertifikat tanah di BPN?

Sertifikat tanah bagi sebagian orang adalah harta berharga yang sewaktu- waktu bisa dibuat jaminan dibank atau di alihkan ke pihak lain entah itu hibah, waris ataupun jual beli, Untuk sertifikat terbitan 2015 keatas ini sebagian sudah terarsip gambarnya di BPN nah yang tahun 2015 kebawah ini yang banyak  belum terarsip gambarnya atau istilahnya cek ploting pemetaan suatu letak tanah.

cek ploting

Apa itu cek ploting?

Cek plot atau cek ploting adalah pencocokan kordinat letak suatu tanah pada gambar dengan keadaan aslinya,  luas dan letaknya akan di arsip di arsip nasional tentang kepiliknya dan bidang yang sudah bersertifikat.jadi bidang yang belum bersertifikat akan ketahuan atau sudah bersertifikat tapi belum dicek ploting akan diketahui.

Apa guna dari cek ploting?

Guna dari cek ploting diantaranya mengarsip sertifikat tanah  dan letak bidang tanah dalam sekala nasional, dalam proses lainya juga BPN mengharuskan cek ploting misalnya proses APHT (jaminan di bank) jual beli tanah, hibah, waris hampir semuar proses yang bersangkutan dengan sertifikat tanah mengahruskan sertifikat tanah telah ter cek plot. 

cek ploting dilakukan hanya sekali karena tujuan cek ploting ini yaitu cuma mengarsip gambar dan koordinat letak satu bidang tanah di arsip BPN, jadi bagi yang mempunyai sertifikat yang baru ataupun yang lama sebaiknya di cekploting di BPN gratis tidak bayar, ketentuan yang harus di persiapakn untuk cek ploting cuma sertifikat asli dan mengetahui letak posisi tanah bisa dilakukan oleh pemegang sertifikat (pemohon) atau menguasakan kepada orang lain yang mengetahui letak tanah tersebut.

cukup sekian semoga bermanfaat terimakasih.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel