Biaya Balik nama sertifikat tanah di Notaris

Banyak orang yang menanyakan kepada saya berapa persisnya biaya balik nama sertifikat yang harus dikeluarkan atau dibayarkan oleh pemohon kepada pihak notaris sampai proses balik nama itu selesai. 

Sebagai staff notaris saya berusaha menjawab berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saya melaya pemohon yang sering kali bertanya tentang biaya baliknama sertifikat ini, ada banyak faktor yang mempengaruhi besaran biaya yang harus dikeluarkan pemohon yaitu luas tanah, pajak dan biaya notarus sendiri.

biaya balik nama sertifikat tanah


Tidak usah bertele-tele langsung saja saya jelaskan:
  1. Biaya Notaris
    Biaya ini meliputi biaya materai, cek sertifikat,balik nama sertifikat di BPN kalau di kalkulasi biayanya kisaran Rp. 1.500.000 sapai Rp. 2.500.000.
  2. Biaya Pajak
    Biaya yang timbul disebabkan oleh pajak ini berdasarkan nilai jual tanah atau sekiranya 3 kali nilai harga yang tercantum di SPPT.besaran Pajak ini tidak bisa sama antara pemohon satu dengan yang lain karena luas tanah yang berbeda- beda n nilai tanah yang juga berbeda tetapi untuk besaran pajaknya yaitu 2,5 % untuk PPh dan 5 % untuk BPHTB setelah dikurangi 60 juta (jika proses baliknama berdasarkan Jual beli).jika baliknama sertifikat atas dasar hibah atau waris hanya membayar biaya BPHTB 5 %. bisa di hitung sendiri berapa besaran kira kiranya.
itulah bisaya yang harus di persiapkan oleh pemohon untuk biaya balik nama sertifikat tanah supaya menjadi pengetahuan agar tidak di bohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dikira kira sendiri biaya yang harus keluarkan untuk sebuah proses baliknama sertifikat tanah, jadi tidak usah lwat perantara untuk lebih jelasnya langsung datang ke notaris- PPAT terdekat saja. terima kasih



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel