Cara menghapus Hak tanggungan yang hilang (roya) sertifikat tanah

Ada kasus baru tentang cara mengahapus Hak tanggungan (ROYA) di sertifikat tanah yang telah di APHT di badan pertanahan (BPN) tetapi  sertifikat hak tanggunganya hilang bagaimana mengurusnya dan apa saja syarat- syaratnya?
Dalam kasus ini Sertifikat Hak tanggungan yang hilang itu harus segera dilaporkan ke pihak yang berwajib/ kepolisian untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian yang juga menjadi syarat untuk mengajukan Roya di Notaris.

penghapusan hak tanggungan

untuk biaya pengurusan Royanya memang sedikit beda dengan roya biasaya karena harus masuk ke notaris dahulu untuk mendapatkan akta konsen roya karena sertifikat hak tanggunganya sudah hilang, karena pihak BPN juga tidak bisa mengambil keputusan tanpa sepengatahuan notaris yaitu dengan akta konsen roya BPN tidak bisa memproses roya secara langsung.

Berikut syarat roya untuk HT yang hilang (konsen Roya)

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Foto copy KTP atas nama sertifikat
  • Surat keterangan lunas dari Bank terkait (surat pengantar roya)
Setelah itu anda hanya perlu pergi ke Notaris terdekat untuk memproses konsen roya dan proses konsen roya akan dilaksanakan oleh pihak notaris setelah anda melakukan penandatangan Akta konsen roya. 

Cukup jelas ya jangan panik semua pasti ada solusinya jika ada pertanyaan lainya bisa kami jawab akan kami berikan kawaban di artikle selanjutnya terimkasih atas kunjungan anda semoga menjadikan manfaat dan pengetahuan bagi anda semua terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel