Penghapusan hak tanggungan atau Roya

Apa itu roya?
Banyak dari mereka yang masih bingung setelah  mereka menjaminkan sertifikat tanah di bank atau lembaga keuangan lainya setelah pelunasan dan mengambil sertifikat tanah mereka sertifikatnya berubah menjadi 2.

Banyak yang masih bingung dengan sertifikat yang satunya sertifikat apa i?

Jawabnya adalah sertifikat hak tanggungan (HT) kalau piihak (kreditor) bank atau lembaga keuangan sih pasti sudah mengetahuinya karena mereka yang mengiginkan adanya sertifikat hak tanggungan kalau untuk pemohonya (Debitor)  ini yang kadang masih bingung.

Penghapusan hak Tanggungan

Mari kita terangkan sedikit ulasan tentang sertifikat hak tanggungan dan cara menghapus hak tanggungan (Roya)  yang melekat pada sertifikat tanah yang telah kita jaminkan di bank.

Apa sertifikat  HT (Hak tanggungan) itu?

Sertifikat HT adalah sertifikat yang melekat pada sertifikat tanah apa bila sertifikat tanah tersebut dijaminkan atau sebagai agunan di bank, dan pihak bank  mengigikan untuk di ikat dengan APHT (akta pemberian hak tanggungan).

Secara otomatis sertifikat hak tanggungan akan dikeluarkan oleh BPN (badan pertanahan nasional) sebagai barang yang dijaminkan dan telah diakui negara sebagai alat pelimpahan Hak tanggungan jika debitur atau pemohon macet mlenggar perjanjian dalam pembayaran kredit, dan pihak yang diberi sertifikat hak tanggungan yaitu bank berhak dan legal untuk melakukan pelelangan terhadap sertifikat tanah tersebut.

Bagaimana menghapus Hak tanggungan/Roya?

Menghapus hak tanggungan atau yang sering kita kenal dengan istilah ROYA ini bisa dilakukan oleh pemohon secara individu atau melimpahkanya ke pihak PPAT dengan melampirkan surat pengantar roya atau bukti pelunasan hak tanggungan yang dikeluarkan oleh bank tempat kita mengajukan pembiayaan atau kredit.tambahanya cukup melapirkan KTP meilik sertifikat tanah.

sekian informasi yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat untuk anda semua dan bisa dijadikan pedoman terimakasih



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel