Cara Roya (Hapus Hak Tanggungan) Pemilik jaminan telah meninggal

Roya adalah penghapusan hak tanggungan, selama belum diroya maka dimata hukum tanah (sertipikat) masih dijaminkan di Bank walaupun dalam kenyataan kadang sudah dilakukan pelunasan. Nah jika pemilik jaminan masih hidup proses roya tentunya tidak ada kendala, namun jika pemilik jaminan (sertipikat) sudah meninggal dan sertipikat belum diroya tentunya akan menimbulkan masalah.

Cara Roya (Hapus Hak Tanggungan) Pemilik jaminan telah meninggal


Sebenarnya masalah itu bukanlah masalah yang berarti cuma ditambah sedikit persyaratan (berkas). Untuk lebih jelasnya simak artikel sebagai berikut:

Berkas yang Harus disiapkan saat Roya

Bagi orang awam tentunya mereka tidak atau belum tau kalau mereka meminjam di bank dengan jumlah nominal tertentu akan dilakukan pengikatan APHT mereka hanya memahami bahwa sertipikat tang mereka mili akan dijadikan sebagai jaminan. Meraka baru tau jika hutang yang mereka sudah lunas dan akan melakukan pinjaman lagi barulah mereka tau harus dilakukan roya terlebih dahulu. adapun hal yang harus disiapkan dalam proses roya yaitu:
1. Akta Pemberian Hak Tanggunagn (APHT)

2. Sertipikat Asli

3. Surat Roya dari Bank

4. Foto Copy KTP dan KK pemilik sertipikat yang sudah dilegalisir, kadang ada yang cukup dilampirkan Foto copy KTP saja tergantung kebijakan badan pertanahan daerah masing-masing. Legaslisir bisa dilegalisir dari pencatatan sipil (capil) atau bisa juga legalisir dari Notaris PPAT.

5. Surat Kuasa jika penghapusan hak tanggungan dikuasan, jika tidak cukup melampirkan persyaratan no 1 2 3dan 4.

Berbeda halnya jika saat penghapusan hak tanggungan namun pemilik jaminan sudah meninggal, persyaratan roya jika pemilik jaminan sudah meninggal adalah sebagai berikut:


1. Akta Pemberian Hak Tanggunagn (APHT)

2. Sertipikat Asli

3. Surat Roya dari Bank

4. Foto copy Surat kematian pemilik jaminan

5. Foto copy KTP dan KK ahli waris yang sudah dilegalisir, kadang ada yang cukup dilampirkan Foto copy KTP saja tergantung kebijakan badan pertanahan daerah masing-masing. Legaslisir bisa dilegalisir dari pencattaan sipil (capil) atau bisa juga legalisir dari Notaris PPAT.

6. Surat Kuasa, surat kuasa bisa dikuasakan ke salah satu ahli waris, atau bisa juga kerabat atau sodara

Setelah persyaratan tadi lengkap bisa langsung datang ke badan pertahanan daerah masing masing, dan mengajukan pendaftaran di loket, jika belum cek ploting bisa dilakukan cek ploting terlebih dahulu (gratis).

Setelah sudah di daftarkan dan sudah di cek oleh petugas loket maka akan diberikan SPS (Surat Perintah Setor), biaya penghapusan roya adalah 50.000 untuk roya peringkat pertama, untuk peringkat kedua dan seterusnya berlaku kelipatanya. Setelah dibayar dan bukti bayar sudah diberikan ke petugas loket menunggu sebentar maka akan diberikan STTD (surat tanda terima dokumen) yang digunakan saat pengambilan sertipikat. Saat pengambilan dilampirkan surat kuasa jika dikuasan kalau tidak cukup menggunakan foto copy KTP. proses roya lamanya  sekitar 3 -7 hari.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel