Persyaratan Perjanjian Sewa Menyewa di Notaris

Perjanian sewa menyewa sudah kita kenal sejak dulu tetapi sebagian dari kita hanya melakukan perjanian sewa menyewa dibawah tangan yang hanya bertempelkan materai tidak ada akta pengikatnya, bolehlah perjanian sewa menyewa dibawah tangan dengan catatan nilai nominal sewa menyewanya masih dalam nominal kecil, tetapi kalau nilai sewa menyewanya sudah dalam nominal yang besar sebaiknya dibuatkan akta perjanjian sewa menyewa di Notaris supaya jelas status hukumnya.
Syarat Perjanjian sewa menyewa di notaris

Bagaimana mengurus perjanjian di notaris dan apa saja syaratnya akan saya bahas dalam artikel berikut ini dan semoga bisa menjadikan pengetahuan untuk anda semua khusunya bagi pelaku bisnis yang memerlukan tempat untuk menyewanya mari kita ulas disisni.

Syarat Perjanjian sewa-menyewa di Notaris:
  1. Foto copy Pihak Pertama (orang yang menyewakan)
  2. Foto copy Pihak Kedua (orang yang menyewa)
untuk syaratnya cukup itu untuk kelengkapanya bisa dituanngkan dalam akta perjanjian sewa menyewanya seperti nominal sewa menyewanya, jangka waktu menyewa, perpanjangan sewa dan hal- hal yang perlu dituangkan di akta bisa ditambhakan di dalam akta perjanjianya.

setelah kedua belah pihak setuju maka akan di lakukan penandatangan Akta oleh kedua pihak dan disaksikan pihak notaris dan tentu saja Notarisnya juga tanda tangan setelah itu baru akan diterbitkan akta perjanjian sewa menyewa sebagai bukti perjanjian sewa menyewa dan sebagai kekuatan hukum yang sah jika dikemudian hari terjadi masalah atau sengketa.
Cukup jelas ya saya cukupkan sekian terimkasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel