Biaya Membuat sertifikat tanah sekarang Mahal

Apakah anda sudah mempunyai sertifikat tanah?

Bagi anda yang belum mempunyai sertifikat tanah saya sarankan untuk membuat sertifikat tanah melalui program pemerintah saja bukan apa pa karena membuat sertifikat tanah melalui PPAT biayanya cukup mahal dan prosesnya cukup lama sekitar 2 tahunan baru jadi dan untuk biayanya sendiri cukup mahal kisaran 2-3 juta belum termasuk pajak.kalau dihitung sam pajaknya bisa mencapai 7 jutaan tergantung dengan luasnya apalagi jika tanah itu diperoleh dari jual beli siap siap saja pajaknya besar.

biaya membuat sertifikat tanah

Perhitungan biaya membuat sertifkat tanah non program pemerintah:
Jika tanah itu diperoleh dari jual beli.

Syarat membuat sertifikat tanah

  1. Biaya akta PPAT (akta jual beli) kisaran Rp.2 juta sampai 3 juta
  2. Biaya pajak 1. pajak penjual PPH 2,5 % dari harga transaksi (jika lebih dari 60 juta) 2.pajak pembeli 5 % dari harga transaksi setelah dikurangi 60 juta.
  3. Biaya pengeringan Rp. 4 Juta jika status tanah anda belum dikeringkan yaitu tanah dengan status swah atau lahan pertanian.
Coba anda bayangkan dari ke 3 biaya di atas kalau ditotal bisa mencapai 10 jutaan jadi saya sarankan untuk membuat sertikat tanah melalui program pemerintah saja syart tidak ribet dan biayanya murah kisaran 500 ribu saja sudah bisa memegang serrtifikat tanah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel