Seputar Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT
Desember 29, 2017
Sebagai orang awam mungkin masih bertanya- tanya apa itu PPAT sering dengar tapi tidak tahu maksutnya, apalgi buat orang desa pasti belum tahu apalagi dengar tentang PPAT.PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat langsung oleh negara melalu badan pertanahan negara BPN sebagai salah satu pejabat pembuat akta tanah di seuatu kabupaten PPAT sendiri di beri tanggung jawab untuk mengurusi semua yang berkaitan dengan pertanahan ibaratnya sebagi tangan kananya BPn tanpa adanya PPAT akta atau sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan cukup jelas.
PPAT biasanya berkantor di kabupaten/kota dan hanya bisa mengurusi pertanahan dikabupaten tersebut untuk memudahkan masyarakat memproses segala masalah pertanahan mereka baliknama sertifikat tanah, membuat sertifikat tanah dan lain sebagainya, jadi bagi masyarakat yang ingin mengurusi tanahnya harap datang saja ke PPAT terdekat, bisa konsultasi dan diharapkan mendapat solusi yang tepat dari PPAT.
Tidak banyak PPAT yang nakal jadi juga harus hati-hati pilih PPAT yang jujur dan terpercaya banyak sekarang di beritakan PPAT yang terkena kasus karena merake membuat akta tanah hanya didasari dengan uang dan kepentingan sebelah pihak, yang saya tahu dalam pengurusan tanah tidak boleh hanya satu pihak mesti ada 2 pihak dan disaksikan pra saksi-saksi yang jujur dan berintegritas. lihat trek rekort mereka dahulu dengan bertanya kepada yang sudah berpengalaman.
Sudah banyak kasus yang telah saya temui mengurus sertifikat tanah uang sudah masuk tetapi sertifikat tidak juga terbit dengan alasan banyak persyaran yang belum terpenuhi itu hanyalah kedok yang dijalankan oleh PPAT nakal dengan bermodus kelengkapan berkas hilang waktu kita kalau hanya mengurusi persyratan yang tak kunjung selesai, padah sudah dari awal harusnya diketahui bersama persyartan yang berlaku, jangan ditengah jalan baru ada pemberitahuan membuat orang malas membuat sertifikat padahla sudah jadi kewajiban meraka para PPAT.