Cara Menghitung Pajak Jual beli tanah tahun 2019

Pajak Jual beli tanah tahun 2019  tidak ada perubahan penjual dan pembeli  tanah dikenakan wajib pajak ,yaitu pajak jual beli tanah, (PPh) pajak penghasilan untuk  penjual dan (BPHTB) Pajak perolehan untuk  Pembeli, dan itu sudah menjadi syarat mutlak untuk proses baliknama (Peralihan Hak) sertifikat tanah.

Tanpa adanya slip pembayaran pajak jual beli tanah (PPh & BPHTB) yang sudah divalidasi dari kantor pajak proses balik nama/peralihan Hak sertifikat tidak bisa diproses oleh PPAT maupun BPN (badan petanahan nasional).

cara mengitung pajak jual beli tanah

Besaran pajak jual beli tanah/rumah?

Sebagai orang awam yang tidak tahu menahu tentang besaran pajak jual beli tanah dan cara mengitung besaran pajak yang harus di keluarkan, apabila kita mebeli tanah atau menjual tanah ada baiknya mengetahui terlebih dahulu perhitungan pajak jual beli tanah supaya tidak dijerumuskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sedidikit penjelasan dan ulasan kali ini yaitu untuk menerangkan beberapa hal yang harus diperhatik an sebelum anda membeli atau menjual tanah dengan harga tanah di atas 60 juta maka proses jual beli tanah tersebut sudah dikenakan wajib pajak berikut cara menghitungnya.

catatan: batas minimal tiap daerah berbeda 

Pajak untuk Penjual (PPh) pajak penghasilan dari hasil menjual tanah dikenakan pajak yaitu 2.5% dari harga transaksi atau nilai jual tanah.

Pajak untuk pembeli (BPHTB) yaitu 5 % dari harga transaksi dikurangi dengan 60 juta kemudian dikali 5 %.

Cara menghitung pajak jual beli tanah/rumah

Berikut contohnya:
harga transaksi Rp. 80.000.000 maka perhitungan pajak jual beli tanahnya sebagai berikut:
  • PPh Penjual : 80.000.000 x 2,5% = 2.000.000 (dua juta rupiah)
  • BPHTB Pembeli: 80.000.000 -60.000.000 =20.000.000                                                                =20.000.000 x 5 %=1.000.000 (satu juta rupiah)
setelah mengetahui besaran pajak jual beli tanah yang harus dibayar langsung saja di bayarkan ke kantor pajak kemudian di validasi untuk syarat baliknamanya.

Baca juga: validasi pajak jual beli tanah
                    Cara Membuat Billing pajak BPHTB
                    Syarat Balik nama Sertifikat

Tidak dipungkiri dengan adanya wajib pajak yang cukup besar ini banyak penjual atau pembeli malas untuk membayar wajib pajaknya dikarenakan dirasa terbebani dengan besaran pajak yang harus dibayar.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel