Cara Menghitung Pajak Jual beli tanah tahun 2019
Desember 04, 2017
Pajak Jual beli tanah tahun 2019 tidak ada perubahan penjual dan pembeli tanah dikenakan wajib pajak ,yaitu pajak jual beli tanah, (PPh) pajak penghasilan untuk penjual dan (BPHTB) Pajak perolehan untuk Pembeli, dan itu sudah menjadi syarat mutlak untuk proses baliknama (Peralihan Hak) sertifikat tanah.
Tanpa adanya slip pembayaran pajak jual beli tanah (PPh & BPHTB) yang sudah divalidasi dari kantor pajak proses balik nama/peralihan Hak sertifikat tidak bisa diproses oleh PPAT maupun BPN (badan petanahan nasional).
Tanpa adanya slip pembayaran pajak jual beli tanah (PPh & BPHTB) yang sudah divalidasi dari kantor pajak proses balik nama/peralihan Hak sertifikat tidak bisa diproses oleh PPAT maupun BPN (badan petanahan nasional).
Besaran pajak jual beli tanah/rumah?
Sebagai orang awam yang tidak tahu menahu tentang besaran pajak jual beli tanah dan cara mengitung besaran pajak yang harus di keluarkan, apabila kita mebeli tanah atau menjual tanah ada baiknya mengetahui terlebih dahulu perhitungan pajak jual beli tanah supaya tidak dijerumuskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sedidikit penjelasan dan ulasan kali ini yaitu untuk menerangkan beberapa hal yang harus diperhatik an sebelum anda membeli atau menjual tanah dengan harga tanah di atas 60 juta maka proses jual beli tanah tersebut sudah dikenakan wajib pajak berikut cara menghitungnya.
catatan: batas minimal tiap daerah berbeda
catatan: batas minimal tiap daerah berbeda
Pajak untuk Penjual (PPh) pajak penghasilan dari hasil menjual tanah dikenakan pajak yaitu 2.5% dari harga transaksi atau nilai jual tanah.
Pajak untuk pembeli (BPHTB) yaitu 5 % dari harga transaksi dikurangi dengan 60 juta kemudian dikali 5 %.
harga transaksi Rp. 80.000.000 maka perhitungan pajak jual beli tanahnya sebagai berikut:
Cara menghitung pajak jual beli tanah/rumah
Berikut contohnya:harga transaksi Rp. 80.000.000 maka perhitungan pajak jual beli tanahnya sebagai berikut:
- PPh Penjual : 80.000.000 x 2,5% = 2.000.000 (dua juta rupiah)
- BPHTB Pembeli: 80.000.000 -60.000.000 =20.000.000 =20.000.000 x 5 %=1.000.000 (satu juta rupiah)
Baca juga: validasi pajak jual beli tanah Cara Membuat Billing pajak BPHTB Syarat Balik nama Sertifikat |
Tidak dipungkiri dengan adanya wajib pajak yang cukup besar ini banyak penjual atau pembeli malas untuk membayar wajib pajaknya dikarenakan dirasa terbebani dengan besaran pajak yang harus dibayar.