Tatacara Balik Nama Sertifikat berdasarkan Hibah
Desember 01, 2017
Balik nama sertifikat tanah
Banyak yang belum tahu tentang cara membuat sertifikat tanah? karena SDM mereka orang desa tahu mereka cuma membayar pajak setiap tahun tetapi mereka tidak memegang sertifikat tanah, yang mereka pegang cuma SPPT atau surat pemberitahuan pajak padahal yang namanya sertifikat tanah ini sangat penting dan beda dengan SPPT.
Buatlah sertifikat tanah karena sertifikat tanah adalah surat berharga yang penting bukan bagi anda saja, tapi keturunan anda selanjutnya dengan tanah yang anda miliki sudah bersertifikat ukuran dan tata cara pembagianya bisa dilakukan dengan mudah.ada beberapa asala muasal sertifikat tanah bisa dibuat, jual beli,waris dan hibah pada dasarnya syarat ketentuanya hampir sama.
Berikut rincian syarat balik Nama sertifikat tanah berdasarkan Hibah:
Apa hibah itu sendiri?hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
Syarat-syarat balik nama sertifikat berdasarkan hibah
- Foto copy KTP & KK orang yang mengibahkan
- Foto copy KTP & KK yang menerima hibah
- SPPT terbaru
- Srtifikat Tanah (telah di cek ploting)
Langkah yang harus di laksanakan
- Cek ploting sertifikat ke BPN untuk cek lokasi
- Bawa persyratan yang telah anda pegang ke PPAT terdekat untuk dilakukan penandatangan akta Hibah dan memulai proses baliknama
- bayar pajak Pendapatan karena sekarang ini semua proses peralihan hak dikenakan pajak pajak penghasilan dan pajak perolehan hak atas atanah yang besaranya 2,5 % untuk PPH dan 5 % untuk BPHTB
- Validasi pajak dikantor pajak.
baca juga persyaratan baliknama sertifikat tanah berdasarkan waris dan berdasarkan jual beli
sekian dulu semoga memberi pencerahan kepada anda semua terimakasih