Balik Nama Sertifikat tanah Atas dasar Waris

Balik Nama Sertifikat atas Dasar Waris

Dalam sebuah kasus terkadang ada yang ingin balik nama tetapi nama dalam sertifikat itu telah meninggal. kemudian bagaimana solusi jika ingin mengganti nama atau balik nama ke salah satu ahli waris?

Misal dalam sebuah keluarga terdiri dari 4 anggota keluarga ayah,ibu dan 2 orang anak kemudian sertifikat tanah atas nama ayah dan ayahnya meninggal yang kemudian ingin dibalik nama ke anak yang ke 2 berikut langkah dan persyaratan balik nama sertifikat tanah atas dasar waris.

balik nama sertifikat tanah atas dasar waris

langkah-langkah:

  • yang pertama harus dilakukan adalah meminta surat keterangan ahli waris yang kemudian di tanda tangani oleh RT,RW,kepala Desa dan Camat setempat.Surat keterangan ahli waris bisa diperoleh di kantor Pertanahan setempat atau di kantor kelurahan.
  • setelah surat keterangan ahli waris sudah dibuat dan telah ditanda tangani oleh pihak terkait tersebut diatas yeng harus dipersiapkan adalah SPPT terbaru/tahun berjalan.
  • Cek Ploting sertifikat tanah yang mau di balik nama di BPN (badan pertanahan nasional) bertujuan untuk memudahkan PPAT dan supaya proses balik nama bisa segera di proses.
  • Kemudian pergilah ke PPAT terdekat untuk mendaftarkan baliknama sertifikat dengan membawa persyaratan yang mungkin diminta oleh PPAT.

Syarat-Syarat:

  1. surat keterangan ahli waris
  2. Foto copy KTP dan KK ahli waris
  3. SPPT terbaru
  4. Sertifikat Asli yang mau di Balik Nama

karena akan di balik nama ke atas nama anak yang ke dua maka balik nama sertifikat ini akan membutuhkan 2 proses yaitu dibaliknama ke semua ahli waris dulu  kemudian dibalik nama lagi ke anak yang ke dua dan untuk masalah biaya balik nama sertifikat bisa di negosiasi dengan pihat PPAT.

Demikian rincian dan langkah yang harus diperhatikan supaya menjadi pengetahun dan pengalaman anda semua.Terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel