Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah atas dasar Jual beli

Biaya Balik Nama Sertifikat Mahal?

sejak tahun 2016 biaya pengurusan balik nama sertifikat ini dipengaruhi oleh biaya pajak maklum sekarang pemerintah lagi menggalakan pajak untuk biaya infra struktur dan mbayar hutang tentunya jadi biaya baliknama sertifikatpun sekarang ada pajaknya.

Untuk biaya balik nama sertifikat atas dasar Jual beli kalau dari PPATnya sendiri biasanya standar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah ) sampai Rp. 4.000.000 tergantung luasa tanahnya yang cukup berat bagi masyarakt sekarang adalah biaya pajaknya.


Pajaknya terdiri dari dua pajak yaitu pajak untuk penjual dan pajak untuk pembeli, untuk pajak penjuah dikenakan pajak penghasilan sebesar 2.5% dari nilai jual tanahnya dan untuk pembeli dikenakan pajak 5% dari nilai jual tanah setelah dikurangi Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah ) dengan catatan nilai tanah kurang dari 60 juta tidak dikenakan pajak, tetapi masih adakah jaman sekarang tanah yang kurang dari 60 jt apa lagi sudah berdiri bangunan mustahil rasanya.

berikut selengkapnya:
Pajak Penjual:
harga jual tanah (x) 2.5% = pajak yang harus dibayar
Pajak Pembeli:
Harga jual (-) Rp.60.000.000 (x) 5%= pajak yang harus di bayar

jadi keseluhan dari biaya proses balik nama sertifikat adalah:

  1. biaya PPAT kurang lebih 3 juta
  2. biaya pajak
Bisa dibayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus Balik nama sertifikat tanah cukup menguras kantong yang membuat malas untuk mengurus balik nama sertifikat.
Semoga sedikit meberi gambaran bagi anda semua ya..terima kasih.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel