Balik Nama Sertifikat Tanah Atas Dasar Jual Beli (AJB)
November 19, 2017
Sebagian dari kita semua mungkin banyak yang belum tahu tentang tata cara baliknama sertifikat tanah sebagai staff sebuah Notaris PPAT di daerah saya ingin membagikan beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum anda melangkah untuk baliknama sertifikat tanah berdasarkan jual beli di Notaris-PPAT.
Baliknama sertifikat tanah ini banyak sumbernya bisa atas dasar jual beli, hibah,waris. lalu apa saja syarat balik nama sertifikat atas dasar jual beli? Peralihan Hak tanah atas dasar jual beli ini memang sering kali terjadi maka dari itu kita harus tahu tata cara balik namanya suapaya tahu dan tidak mudah di bohongi.
Baliknama sertifikat tanah ini banyak sumbernya bisa atas dasar jual beli, hibah,waris. lalu apa saja syarat balik nama sertifikat atas dasar jual beli? Peralihan Hak tanah atas dasar jual beli ini memang sering kali terjadi maka dari itu kita harus tahu tata cara balik namanya suapaya tahu dan tidak mudah di bohongi.
Tata cara balik nama yang harus anda ketahui:
langkah -langkah:- Pastikan bahwa sertifikat yang telah anda pegang itu sertifikat asli dengan mengecek sendiri ke BPN, setelah memastikatn sertifikat anda asli lakukanlah cek ploting ke Badan pertanahan nasional (BPN).
- Setelah Cek ploting selesai langkah selanjutnya adalah mebayar pajak jual beli tanah pajak ditentukan dari harga transaksi untuk penjual 2,5 % dan untuk pembeli 5 % dari harga transaksi setelah di kurangi 60 jt.
60 juta adalah batas minimal transaki jual beli kena pajak jika jual beli tanah kurang dari 60 juta tidak kena pajak dan harus dipahami nilai transaksi ini tidak bisa di akal akali karena pihak BPN telah mengeluarkan nilai pasar suatu daerah atau yang sering disebut nilai zona tanah (ZNT) dan untuk batas minimal nilai transaksi ini berbeda beda ada yang 70 juta tergantung dengan daerah anda masing masing.
setelah 2 langkah tersebut sudah dilaksanakan baru anda pergi ke PPAT tempat anda berada untuk mengurus Balik nama.
Syarat Balik Nama sertifikat Tanah atas dasar jual beli:
- Foto copy KTP suami istri Penjual
- Foto copy KK penjual
- Foto copy KTP suami istri Pembeli
- Foto copy KK Pembeli
- SPPT terbaru
- Sertifikat Asli yang mau dibalik nama (sudah di cek plot di BPN)
- kwitansi pembayaran pajak (sudah divalidasi dikantor pajak)
- Foto lokasi
Setelah syarat terpenuhi barulah penanda tanganan Akta jual beli bisa dilakukan untuk selanjutkan dilakukan proses balik nama (peralihak hak atas dasar jual beli) yang akan dilaksanakan oleh pihak notaris- PPAT.
Tetapi pada kenyataanya biasanya pemohon hanya menyerahkan semua berkas kepada PPAT-notaris karena sudah membayar jasanya tahunya beres padahal kalu mau cepat beres harus tahu langkah langkahnya supaya proses baliknama segera diproses dan selesai.
Biaya Balik nama sertifikat tanah atas dasar AJB
Biaya yang harus dikeluarkan yaitu:- biaya notaris kisaran 2 juta sampai 3 juta
- Biaya pajak PPh untuk penjual 2,5 % dari nilai harga transaksi
- Biaya pajak Perolehan BPHTB 5 % dari nilai transaksi setelah dikurangi 60 juta
Tetapi pada kenyataanya biasanya pemohon hanya menyerahkan semua berkas kepada PPAT-notaris karena sudah membayar jasanya tahunya beres padahal kalu mau cepat beres harus tahu langkah langkahnya supaya proses baliknama segera diproses dan selesai.
Sekian informasi tatacara dan syarat balik nama sertifikat tanah atas dasar jual beli semoga bisa menjadi acuan dan membantu anda semua terima kasih.