Kekuatan APHT di mata Hukum
Maret 14, 2018
Apa itu APHT?
Akta Pemberian Hak Tanggungan atau yang sering di sebut (APHT) ini mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditor-kreditor lain (kreditor konkuren) (seperti diterangkan ps.1 (1) Undang-undang No.4 Tahun 1996 atau "UUHT"). Jadi, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. biasanya jaminanya ini berupa sertifikat tanah/bangunan.
Terus bagaimana kekuatan hukum dari APHT ini?
Dengan adanya APHT maka otomatis diterbitkalnlah sertifikat Hak Tanggungan yang berfungsi sebagai penerima hak atas sertifikat tersebut selama dalam masa perjanjian hutang, terus bagaimana apabila hutang piutangnya macet ? maka si penerima hak tanggungan tersebut bisa melelang jaminan yang tersebut di sertifikat tersebut untuk menjamin pelunasan hutang dengan syarat dan ketentuan yang di atur di dalam pelelangan.
Cukup jelas atau masih bingung kalu belum jelas pergilah ke BPN atau PPAT terdekat supaya bisa menggali informasi lebih dalam lagi karena media ini hanya sekedar berbagi pengalaman dan informasi seputar masalah pertanahan dan notaris.
kesimpulan keberadaan APHT sangat penting kususnya bagi Kreditor karena dengan adanya APHT maka anda sebagai kreditor mempunyai hak sepenuhnya atas jaminan yang tertuang dalam sertifikat Hak Tanggungan untuk jaminan pelunasan hutang debitor apa bil;a terjadi macet maka anda sebagi kreditor berhak mengambil bagian anda dengan cara melelang jaminan tersebut.