Balik nama sertifikat tanah berdasarkan Hibah
Maret 16, 2018
Menjawab dari beberapa pemohon di PPAT tempat saya bekerja mengenai syarat daan bagaimana prosedur balik nama sertifikat tanah atas dasar Hibah dari orang tua.
Apa beda hibah dengan Waris? Dalam kasus harta milik orang tua.
Berdasarkan kasusnya jika hibah berarti orang tua kita masih hidup dan kalu waris orang tua kita telah meninggal atau nama yang tertulis disertifikat itu telah meninggal maka proses yang harus di Jalankan adalah proses balik nama sertifikat atas dasar Waris.
Dalam kasus ini hibah berarti orang tua kita masih hidup atau bisa orang lain yang mengibahkan kepada kita yang penting orang itu masih hidup.lalu bagaimana proses dan syarat balik nama atas dasar hibah?berikut akan saya jelaskan se jelas-jelasanya.
Dalam kasus ini hibah berarti orang tua kita masih hidup atau bisa orang lain yang mengibahkan kepada kita yang penting orang itu masih hidup.lalu bagaimana proses dan syarat balik nama atas dasar hibah?berikut akan saya jelaskan se jelas-jelasanya.
Syarat dan ketentuan Pemohon
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20/2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sendiri adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Dalam peralihan hak atas tanah yang menerima hak atas tanah tersebut dikenakan pajak berupa. Pendaftaran tanah sendiri baru akan dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) apabila BPHTB tersebut sudah dibayar lunas dan di verivikasi oleh kantor pajak yang dibuktikan dengan tanda bukti setor BPHTB dan stempel valiadasi pajak . Adapun mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk balik nama hibah di BPN di antaranya;
a. Membawa sertifikat tanah dan jika belum ada tempuh melalui konversi (Pembuatan baru)
b. Mengisi formulir dan menandatangani untuk mendapat izin peralihan hak (dihadapan notaris)APHB
c. Mengisi formulir surat pernyataan pemilikan tanah yang sudah dimiliki
d. Melampirkan identitas KTP dan KK pemohon (pemilik lama dan pemilik baru)
e. Membayar biaya balik nama (¼ % × harga dalam akta)
Persyaratan lain yang harus dipersiapkan antara lain:
-SPPT terbaru (tahun berjalan)
-NPWP untuk pembayaran pajak (bagi yang belum punya melampirkan surat pernyataan)
-Foto lokasi dan sket lokasi (google map)
itu mungkin bagi yang belum tahu informasi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat terimkasih.