Akta Notaris itu apa? Pengertian Akta Notaris

Pasti teman- teman sudah tidak asing dengan akta notaris bukan?Sebenarnya apa sih akta notaris mari kita ulas bagi yang belum tahu supaya tahu dan yang sudah tahu jangan buli ya.

pengertian akta notaris
Akta Notaris

Akta Notaris  adalah akta dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal  (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.

Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.

Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Akta-akta yang dibuat oleh Notaris :


  • Pendirian Perseroan Terbatas (PT) termasuk akta perubahan PT.
  • Pendirian Yayasan.
  • Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya.
  • Kuasa untuk Menjual.
  • Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.
  • Keterangan Hak Waris.
  • Wasiat.
  • Pendirian CV termasuk perubahannya.
  • Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan.
  • Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja.
  • Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain.

Jenis dan Macam-macam Akta.

Pasal 1 angka 7 UUJN ( undang- undang jabatan notaris) menyebutkan pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan di dalam undang- undang ini.

Berdasarkan pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa tentang penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:

Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umumdisebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.

Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umumdisebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.

Menurut pasal 1868 KUH Perdata yang menyatakan bahwa agar suatu akta mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat – syarat yaitu sebagai berikut:

Aktanya itu harus di buat oleh atau di hadapan pejabat umum;
Aktanya harus dibuat di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang – undang dan pejabat umum itu harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta tersebut.
Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara siding, proses siding, proses verbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian,dan sebagainya.

Akta Dibawah Tangan
Selain akta otentik dikenal juga akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat.

Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak di hadapan pejabat umum yang berwenang.

Akta Di bawah Tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja.

Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak di hadapan pejabat umum yang berwenang.

Akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.

Akta Pendirian Usaha
Badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris.

Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Akta Pendirian Usaha : berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dalam Akta Pendirian tercantum :

  • Tanggal pendirian perusahaan
  • Bentuk dan nama perusahaan
  • Nama para pendiri
  • Alamat tempat usaha
  • Tujuan pendirian usaha
  • Besar modal usaha
  • Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
  • Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi meterai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat.

Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
Memberikan kejelasan fame kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Demikian informasi akta notaris dan tujuan pembuatan akta notaris.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel