Pajak Jual beli Rumah/ Tanah ditanggung siapa?

Menanggapi beberapa koment tentang pajak jual beli tanah atau rumah ini ditanggung siapa? disini saya akan menjelaskan tentang situasi dilapangan, karena banyak kasus jual beli tanah dibawah tangan tanpa diketahui PPAT sehingga pada saat proses pengalihan hak (balik nama) ribet.

Dengan proses jual beli tanah dibawah tangan maka penjual dan pembeli tidak mengetahui besaran pajak yang harus dibayar dan pada akhirnya pajak jual beli rumah hanya di tanggung oleh pembeli padahal pajak jual beli rumah harusnya ditanggung kedua belah pihak.

Menjawab dari pertanyaan diatas pajak jual beli tanah/rumah ditanggung kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli lalu berapa besaran pajak yang harus dibayar atau dikeluarkan untuk membayar pajak jual beli tanah.

Pajak Jual beli Rumah

Besaran pajak jual beli rumah

  • Pajak untuk penjual (PPh) pajak penghasilan dari hasil penjualan tanah atau rumah yaitu 2.5% dari harga transaksi dengan cataan nilai penjualan lebih dari 60 juta jika nilai penjualan tidak sampai 60 juta maka harus meminta surat keterangan bebas pajak dari kantor pajak.

  • Pajak untuk Pembeli (BPHTB) pajak perolehan tanah/rumah 5 % dari harga pembelian setalh dikurangi 60 juta, sama dengan pajak penjual jika pembelian kurang dari 60 juta juga harus meminta surat keterangan bebas pajak dari kantor pajak.


Jadi jual beli tanah ini bisa saja tidak ada pajaknya, tetapi rasanya mustahil jika dapat rumah/tanah kurang dari 60 juta kalu cuma 2 x2 mungkin sih. hehe

tambahan batah minimal kena pajak tiap daerah berbeda ini dikabupaten saya 60 juta ditempat lain mungkin bisa kurang atau lebih kabupaten saya wonosobo jawa tengah.

Untuk menghitung pajak jual beli tanah anda bisa baca artikel di link dibawah ini:



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel