Syarat Balik Nama Sertifikat tanah tahun 2018 sedikit berbeda

Balik nama sertifikat tanah memang tahun demi tahun sedidikit berubah, namanun pada pada dasarnya persyaratanya sama saja cuma di tambah dengan beberapa syarat dan itupun menjadikan proses baliknamanya sedikit lebih cepat.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan sebeleum anda melakukan proses balik nama sertifikat tanah entah itu rumah ataupun pekarangan ada hal yang wajib dilakukan dan ini tidak butuh waktu yang lama hanya satu hari jadi yaitu cek ploting di kantor pertanahan daerah anda.

balik nama sertifikat tanah terbaru 2018

Fungsi cek ploting adalah untuk memetakan letak tanah gunanya untuk mengetahui nilai zona tanah dan untuk mengetahi berapa pajak yang sesuai dengan nilai pasaran tanah tersebut, nah untuk mempercepat proses balik namanya di anjurkan pajak jual beli tanahnya dibayarkan sendiri di kantor pajak.

Berikut perhitungan pajak jual beli tanah:

PPH (pajak penghasilan untuk penjual tanah) yaitu 2,5% dari nilai trasaksi tanah tersebut
misal harga tanah 100 juta maka 100 jt dikali 2,5% hasilnya Rp.2.500.000,-

BPHTB (pajak untuk pembeli) yaitu harga transaksi dikurangi 60 jt baru dikali 5 %
misal harha transaksi 100 jt di kurangi 60 jt hasilnya 40 jt dikali 5 % dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp. 2.000.000,-

nah setelah pajak di bayarkan dan cek ploting telah dilaksanakan barulah pergi ke Notaris - PPAT terdekat untuk dilakukan penandatangan akta jual beli dengan melampirkan beberapa syarat sebagai berikut:
  1. foto copy KTP dan KK penjual
  2. foto copy KTP dan KK pembeli
  3. Sertifikat tanah yang Asli
  4. SPPT tahun berjalan/ terbaru
  5. Slip pembayaran pajak yang sudah di validasi
  6. Slip Jual beli tanah
kalau semua telah lengkap tinggal  penandatangan akta peralihan hak dan menunggu proses balik nama sertifikat  selsesai tidak sampai satu bulan sudah selesai.dengan catatan tidak ada permasalan dan persyatan semua lengkap.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel