Ditjen AHU Ingin proses Verifikasi Sistem Online melibatkan Manusia

Tangerang - Ditjen AHU menyelenggarakan pelatihan Bimbingan Teknis dalam pengesahan Pendirian Perkumpulan dan Yayasan, perlu diketahui Pelayanan Ditjen AHU secara online termasuk pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan dan yayasan sudah dilakukan sejak tahun 2014, khusus terkait perkumpulan dan yayasan tergolong dalam kriteria Ormas perlu dilakukan penelitian atau analisis yang lebih akurat setiap permohonan yang masuk. Hal tersebut berkaitan erat dengan sisi keamanan dan masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ormas perkumpulan.

Menkumham juga menegaskan dalam Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, tentang Penetapan Atas Peraturan pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

Ditjen AHU Ingin proses Verifikasi Sistem Online  melibatkan Manusia


Sebelumnya Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan segera melakukan penyempurnaan Sitem layanan online untuk pengesahan Ormas berbadan hukum (Yayasan dan Perkumpulan) dengan memperkuat sistem pengesahan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta itikad tidak baik dalam mendirikan Ormas berbadan hukum khususnya Perkumpulan.

Direktur Perdata Ditjen AHU Daulat P. Silitongan menjejaskan dalam proses verifikasi Perkumpulan dan yayasan harus lebih akurat dalam penanganannya agar kualitas pelayanan tidak menimbulkan permasalahan hukum. "Khusus badan sosial perkumpulan dan yayasan pendidikan yang berbau parpol akan lebih diperhatikan dalam proses verifikasinya" Jelas Daulat. " Selain itu kedepan para notaris tidak bisa mensiasati dalam pemesanan nama badan hukum perkumpulan dan yayasan" Lanjutnya.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di hotel Yasmin Tangerang mulai tanggal 26 sd 30 November 2018 dengan diadakannya Bimtek ini merupakan upaya Ditjen AHU dalam melakukan perbaikan dari pelayanan yang sudah ada, rencana kedepan proses verifikasi ini melibatkan SDM dalam memeriksa setiap permohonan yang masuk untuk dapan menekan potensi pelanggaran dari pendirian sebuah badan hukum.

Sumber: http://portal.ahu.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel