Ditjen AHU Inginkan Ada JFT di BHP

Tangerang – Balai Harta Peninggalan ( BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah yang secara struktural berada di bawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Tugas BHP adalah sebagai Pengampu atas anak yang masih dalam kandungan, Pengurus atas diri pribadi dan harta kekayaan anak-anak yang masih belum dewasa. Mewakili kepentingan anak-anak belum dewasa dalam hal adanya pertentangan dengan kepentingan wali.

ditjen ahu


‘’Mengurus harta kekayaan anak-anak belum dewasa dalam hal pengurusan itu dicabut dari wali mereka dan Pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya / onbeheerde nalatenschappen atau Pengurusan budel-budel dari orang-orang yang tidak hadir / boedels van afwezigen juga bagian dari tugan BHP’’Kata Sesditjen AHU yang dibacakan oleh Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU,Nur Hikmah, saat Konsinyering Tim Pembentukan Jabatan Fungsional Anggota Teknis Hukum Balai Harta Peninggalan, diTanggerang. Rabu (5/11/18)

Nur Hikmah menambahkan perlunya Konsinyering Tim Pembentukan Jabatan Fungsional Teknis Hukum BHP adalah Dalam rangka perubahan ORTA BHP sesuai dengan Permenpan RB No. 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Tehnis UPT, yang merupakan dasar dari upaya Pembentukan Jabatan ATH ke rumpun Jabatan Fungsional. ‘’ perubahan ORTA BHP sangat mungkin terjadi menginggat peran dan fungsi strategis BHP sebagai pelayanan dimasyarakat’’ Ujarnya.

Dirinya menyebut rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan ini merupakan upaya melaksanakan amanat undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya undang-undang tersebut menyatakan Aparatur Sipil Negara adalah profesi yang berlandaskan kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Hal ini kata Dia, diperkuat dengan terbitnya Surat Persetujuan Menpan RB No. B/205/M.KT.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 tentang Penataan Unit Pelayanan Terpadu (UPT).

‘’ini merupakan momentum baik untuk  pembahasan dan pembentukan Tim Jabatan Fungsional Anggota Teknis (JFT) BHP Kemenkumham’’ Tutup Nur Hikmah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel