Notaris Harus Profesional Dalam Melayani Masyarakat
Februari 05, 2019
Jakarta - Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen.Hal itu juga sebut bahwa notaris adalah pemegang peranan penting dalam memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, dengan demikian notaris dan pemerintah sebagai penyelenggara negara mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan semua warganya.
‘’ komitmen pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha ditandai dengan paket kebijakan ekonomi untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia ‘’ kata Direktur perdata saat membacakan sambutan Plt Dirjen AHU diacara Peningkatan Kualitas Notaris Tahun 2018, di Crowne Plaza Jakarta, Jl Gatot Subroto,Karet Semanggi, Jakarta (Senin,26/11/18).
Menurutnya pemerintah terus berupaya dalam melakukan trobosan dan perbaikan untuk menciptakan pelayanan public yang mudah diakses masyarakat yang cepat dan tidak berbelit – belit. Dia juga menambahkan trobosan yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengatur system perijinan di Indonesia agar terintegrasi secara elektronik.
‘’ semua layanan akan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS)yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Perekonomian’’ tambahnya.
Lebih jauh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sugiono Stia Budi, sebut bahwa notaris termasuk golongan profesi. Profesi notaris dimasukkan dalam pihak pelapor dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelapor.
‘’Notaris sebagai pihak pelapor harus mengenali prinsip penguna jasa notaris’’ ujar Sugianto.
Dia menyebut laporan ke PPATK dilakukan jika ada kecurigaan dalam transaksi.
‘’ Yang wajib dilaporkan adalah jika ada transaksi yg memenuhi unsur mencurigakan, jika ada transaksi – transaksi tertentu yang setelah dilakukan analisis memenuhi unsur tindakan pidana’’ tambah sugianto.
Dirinya juga berujar notaris rentan dimasuki tindakan – tindakan pidana dalam pencucian uang. Oleh karena itu kata Dia, notaris harus mendaftarkan ke PPATK agar memperludah dalam melakukan laporan.
‘’ proses regriatrasi bisa dilakukan secara online dan mencetak hasil untuk dilaporkan ke PPATK untuk mendapat persetujuan PPATK’’.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud, menyatakan bahwa notars harus lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berdasarkan berdasarkan data.
"Notaris juga harus berhenti mencarikan jalan agar penguna jasa percepatan, Terkait dengan regrestrasi ke PPATK jika notaris tidak mendaftar maka akses notaris akan diblokir per tanggal 1 pebuari 2019 " tutup Aidir
Sumber: http://portal.ahu.go.id
‘’ komitmen pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha ditandai dengan paket kebijakan ekonomi untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia ‘’ kata Direktur perdata saat membacakan sambutan Plt Dirjen AHU diacara Peningkatan Kualitas Notaris Tahun 2018, di Crowne Plaza Jakarta, Jl Gatot Subroto,Karet Semanggi, Jakarta (Senin,26/11/18).
Menurutnya pemerintah terus berupaya dalam melakukan trobosan dan perbaikan untuk menciptakan pelayanan public yang mudah diakses masyarakat yang cepat dan tidak berbelit – belit. Dia juga menambahkan trobosan yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengatur system perijinan di Indonesia agar terintegrasi secara elektronik.
‘’ semua layanan akan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS)yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Perekonomian’’ tambahnya.
Lebih jauh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sugiono Stia Budi, sebut bahwa notaris termasuk golongan profesi. Profesi notaris dimasukkan dalam pihak pelapor dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelapor.
‘’Notaris sebagai pihak pelapor harus mengenali prinsip penguna jasa notaris’’ ujar Sugianto.
Dia menyebut laporan ke PPATK dilakukan jika ada kecurigaan dalam transaksi.
‘’ Yang wajib dilaporkan adalah jika ada transaksi yg memenuhi unsur mencurigakan, jika ada transaksi – transaksi tertentu yang setelah dilakukan analisis memenuhi unsur tindakan pidana’’ tambah sugianto.
Dirinya juga berujar notaris rentan dimasuki tindakan – tindakan pidana dalam pencucian uang. Oleh karena itu kata Dia, notaris harus mendaftarkan ke PPATK agar memperludah dalam melakukan laporan.
‘’ proses regriatrasi bisa dilakukan secara online dan mencetak hasil untuk dilaporkan ke PPATK untuk mendapat persetujuan PPATK’’.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud, menyatakan bahwa notars harus lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berdasarkan berdasarkan data.
"Notaris juga harus berhenti mencarikan jalan agar penguna jasa percepatan, Terkait dengan regrestrasi ke PPATK jika notaris tidak mendaftar maka akses notaris akan diblokir per tanggal 1 pebuari 2019 " tutup Aidir
Sumber: http://portal.ahu.go.id