Mengurus Penerbitan Sertifikat tanah Yang hilang

Sertifikat tanah hilang?

Dalam sebuah kasus yang sering dihadapi oleh pemilik sertifikat tanah tat kala sertifikat itu dijaminkan di bank dan setelah hutang anda sudah lunas akan mengambil sertifikat tersebut hilang dan sudah dicari tidak ketemu bagaimana solusinya? Solusinya adalah penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang tersebut di kantor Badan pertanahan nasional (BPN ) daerah mana, yang bertanggung jawab adalah pihak bank karena mereka telah tledor kecuali kalu sertifikat itu hilang dirumah anda berati anda harus mengurusnya sendiri.

penerbitan sertikat baru

Penerbitan sertifikat yang telah hilang ini memerlukan biaya yang tidak sedikit kalu sekarang tahun 2017 sekitar 7 Jutaan uang yang cukup besar bukan? maka berhati-hatilah dengan sertifikat tanah anda karena itu adalah barang berharga, kemudian bagaimana mengurus sertifikat yang tellah hilang berikut langkah- langkah yang harus anda tempuh.
  1. Melapor ke kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan sertifikat tanah biasanya pilisi meminta Nomor SHM/setifkat tersebut kalau anda lupa dengan nomor sertifikat anda bisa membawa SPPT terbaru
  2. mengumumkan di media bisa itu radio atau surat kabar untuk melengkapi laporan.
  3. setelah lankah tersebut dilakukan pergilah ke BPN untuk meminta form penerbitan sertifikat baru yang telah hilang orang BPN pasti sudah tahu.
  4. membayar administrasi di BPNjangan sampai kena Calo karena calo banyak berkeliaran hehe.
  5. Tinggal menunggu sertifikat itu terbit dan anda sudah mempunyai sertifikat lagi
Sekian semoga bisa membantu terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel