Cara Membuat Sertifikat Tanah dari Awal
Desember 12, 2017
Sertifikat tanah memang masuk dalam surat berharga dengan kita mempunyai sertifikat tanah kita bisa mengajukan pinjaman di bank bisa mengajuka KPR bagi yang belum punya rumah,membuat sertifikat tanah sudah sangat dianjurkan oleh pemerintah khususnya sekarang pada eranya Presiden Jokowi BPN ditarjet perdaeha 11.000 sertifikat harus diterbitkan bukan karenan apa- apa karena pemerintah merasa kasian pada rakyat kesulitan dengan permodaln usha mereka dengan mempunya sertifikat tanah mereka masyarakat indonesia bisa mengajukan KUR di bak dengan agunan sertifikat tanah.
cara membuat sertifikat tanah ini ada dua pilihan menunggu Program pemerintah atau yang biasanya disebut PRONA atau mengajukan sendiri Ke PPAT terdekat, saran saya si mending ikut PRONA aja karena biayanya yang cukup muraha karena ikut program pemerintah dan sertifikat cepat jadi ttetapi program ini tidak pasti setiap kecamatan mengadakan ya begitulah yang membuat kita jadi menunggu padahl kita sudah sangat mengiginkan memengang sertifkat tanah solusinya yaitu ke PPAT terdekat.
Berikut syarat dan langkah-langkah yang harus anda tempuh:
Syarat-syarat pepmbuatan sertifikat tanah dari lelter C:
1. Foto Copy KTP dan KK pemohonJika tanah milik sendiri apabila tanah itu didapat karena jual beli maka KTP dan KK penjual juga diperlukan untuk melengkapi Akta jual belinya.
2. SPPT terbaru
3. Salinan Kutipan Leter C
4. Kwitansi Jual Beli kalau tanah itu didapat dari membeli
langkah-langkah membuat sertifikat dari Leter C
Jika persyaratan sudah lengkap pergilah ke kantor PPAT terdekat untuk mendaftarkan pembuatan sertifikat tanah dari letter Cjika berkas sudah lengkap maka akan dilakukan penandatangan akta jual beli jika tanah didapat dari jual beli
Untuk biayanya bisa langsung berkomunikasi dengan PPAT setempat berapa habisnya kalau ditempat saya untuk membuat Sertikat baru kurang lebih Habis 3 juta sampai 4 juta diluar pajak.
Jika atanah diperoleh dari jual beli biasanya ditambah dengan pajak untuk penjual dan pembelinya kalau nilai tanahnya diatas 60 juta, kalau dibawah 60 juta tidak kena pajak. tetapi harus meminta surat keterangan bebas pajak di kantor pajak.
Baca juga: persyaratan balik nama
Mungkin sekian informasi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat ya terimkasih.