Cara Membuat billing pajak BPHTB jual beli tanah
Juli 18, 2018
Berhubung banyak yang menanyakan tentang tata cara membuat kode billing pajak BPHTB maka akan saya uraikan dengan sedatail- detailnya supaya mudah dipahami oleh para pembaca semua.
Pertama yang harus anda semua lakukan adalah meminta pasword dan username untuk login ke aplikasi webnya karena web /Aplikasi pembayaran BPHTB tidak ada tombol daftarnya.
Bagaimana cara mendapatkan username dan password Aplikasinya?
caranya adalah dengan meminta ke dipenda (Dinas pendapatan daerah) daerah anda username dan password cuma di khususkan untuk pejabat terkait BPHTB yaitu PPAT- Notaris daerah setempat atau pejabat yang lainya tidak sembarangan orang.
langkah selanjutnya adalah login ke web/aplikasi dengan memasukan username pasword yang telah anda dapatkan.
Setelah terlihat seperti gambar hal yang perlu diperhatikan selajutnya adalah memilih button form isin kemudian lanjut ke button SSPD non APHB dan akan muncul isian wajib pajak dalam form tersebut bisa ada tiga form isian yang bisa anda pilih tetapi yang paling utama diisi adalah form NPWP karena setiap orang mempunyai NPWP yang berbeda.
Bagaimana kalau NPWP tidak di temukan?
Jika NPWP wajib pajak tidak diketemukan anda bisa menambahkan sendiri dengan membuat wajib pajak baru dengan menekan button refrensi kemudian wajib pajak kemudian memasukan data wajib pajak baru dengan menekan button Daftar Wajib pajak.
Setelah mengisi form pendaftaran wajib pajak jangan lupa di simpan ya..
Setelah tersimpan kembali lagi ke menu sebelumnya yaitu form isian untuk melanjutkan cara membuat billing pajak bphtb dan memasukan NPWP yang tealh tersedia kemuadina pilih dan klik tombol next.
Selanjutnya adalah memasukan objek pajak dengan memasukan NOP (nomor objek pajak) kemudian pilih next. nah dalam tahap ahir yaitu perhitungan pajak BPHTP dalam kolom harga tanah tidak bisa dirubah karena sudah ketentuan daerah. yang bisa di ubah yaitu luas disusaikan dengan luas yang ada di sertifikat tanah.
Jangan lupa dasar pengalihan yaitu jual beli untuk memnghitung BPHTB jual beli tanah.
setelah semua diisi jangan lupa disimpan kemuan mencetak kode billing untuk membayarkan pajak BPHTB. cukup sekian semoga jelas kalau kurang jelas bisa komen di kolom komen ya insya allah saya akan jawab terimakasih sudah berkunjung.