Cara Membuat Izin Mendirikan Bangunan Rumah (IMB) yang Perlu Diketahui

Info Penting Seputar Pertanahan

Ijin mendirikan Bangunan atau yang terkenal dengan sebutan IMB memang sangat penting terutama bagi mereka yang tinggal diperumahan seperti sekarang ini, Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

cara membuat ijin mendirikan bangunan

Mempunyai IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Nah lalu bagaimana cara membuat ijin mendirikan bangunan (IMB)? simak ulasan dibawah ini supaya anda paham dan mengerti.

Syarat IMB Rumah Tinggal

Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal
Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah:
  • foto kopi identitas pemilik
  • foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan 
  • foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan)
  • surat pernyataan kepemilikan tanah.

Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.
Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal   
Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.

baca juga syarat membuat sertifikat tanah

Begitulah kiranya alur dan syarat yang diperlukan untuk mengajukan izin mendirikan bangunan rumah,semoga bisa memberi sedikit pengetahuan.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel