Menyiapkan Layanan Terbaik Menuju WBK/WBBM 2019

Bogor – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan konsinyering penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) kegiatan ini melibatkan perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dihadiri oleh Sesditjen AHU Bapak Danan Purnomo dan Inspektur Wilayah III, Bapak Ahmad Rifai berserta para auditor, di Hotel Aston, Sentul Bogor.(13/05)



Antusiasme pemerintah untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) dan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) semakin tinggi Khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan keberhasilan yang sudah diraih sebelumnya, tetapi terus melakukan perbaikan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sekretaris Ditjen AHU Danan Purnomo menjelaskan Pembangunan Zona Integritas (WBK/WBBM) merupakan salah satu agenda dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, yakni dalam area perubahan Penguatan, Pengawasan. “Kita akan terus konsisten dalam melaksanakan usulan penatapan zona integritas pada Ditjen AHU”. Jelasnya. “Zona integritas inikan secara langsung bersentuhan dengan masyarakat, maka kita harus menguatkan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan gratifikasi dan kita bentuk tim pengawasan untuk menguatkanya” lanjutnya.

Prestasi Ditjen AHU tahun 2018 melalui Direktorat Perdata telah mendapatkan predikat WBK/WBBM tetapi hasil survey masih banyak yang harus di tingkatkan pelayanannya. “Pelayanan pada Ditjen AHU harus ditingkatkan karena untuk memastikan bahwa layanan yang kita berikan secara online maupun offline dapat memuaskan masyarakat agar kita dapat dinilai lebih lanjut oleh Kementerian PAN dan RB” imbuhnya.

Disisi lain Inspektur Wilayah III, Ahmad Rifai juga menyampaikan dalam mencapai proses predikat WBK/WBBM akan ada survey kembali untuk pelayanan Ditjen AHU. “Sebelum ada survey ulang predikat WBK/WBBM saya harap pelayanan pada ditjen AHU di perkuat lagi, masih ada kelemahan-kelemahan yang harus di perbaiki” tegasnya. “Bahkan survey kedepanya akan lebih berat lagi tidak boleh ada temuan pada permasalahan pelayanan harus zero (nol) temuan” lanjutnya.

Dirinya menambahkan  pembangunan zona integritas (WBK/WBBM) merupakan miniatur Implementasi reformasi birokrasi di unit kerja  yang bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Ditjen AHU harus memastikan layanannya dapat memuaskan masyarakat, sehingga dapat mempengaruhi penilaian  yang akan  ditetapkan melalui  predikat  WBK/WBBM” Tutupnya.

Sumber: http://portal.ahu.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel