Hal- hal yang diperlukan dalam Pengikatan APHT

Sebagai lembaga keuangan (Kreditor) maupun yang mengajukan pinjaman di lembaga keuangan (debitor) pasti pernah mendengan akta pemberian hak tanggungan ( APHT) apa saja sih yang diperlukan BPN untuk mengikat jaminan sebagai akta pemberian hak tanggungan di bpn?

Ada beberapa langkah yang cukup panjang sampai sertifikat tanah terpasang APHT di BPN adapun syarat yang di tentukan adalah sebagai berikut:

Pengetikan APHT di PPAT yang diperlukan oleh PPAT antara lain:

  1. Foto copy KTP suami dan istri (debitor )orang yang pinjam di lembaga keuangan
  2. Foto copy KK Debitor
  3. Foto copy KTP suami istri dan KK Pemilik jaminan dalam hal ini sertifikat tanah/rumah, jika debitor bukan pemilik hak atas sertifikat tersebut
  4. legalitas dari lebmbaga keuangan tersebut (kreditor)
    - SK Pengangkatan pimpinan cabang maupun pimpinan KPO
    - Foto Copy KTP pimpinan cabang maupun KPO
Orang yang bertanda tangan di APHT adalah pemilik jaminan ( nama yang tercantum dalam sertifikat tanah beserta persetujuan suami ataupun istri pemilik jaminan) dan pimpinan cabang maupun KPO dan PPAT dan dua orang saksi dari PPAT.

Setelah penegetikan selsesai dialkukan langkkah selanjutya adalah penegcekan sertifikat di BPN oleh pribadi maupun oleh PPAT yang bersangkutan, tujuan dari pengecekan sertifikat di BPN adalah untuk mengetahui status dari sertifikat tersebut apakah ada masalah ataupun tidak terdaftar atuapun tidak.

setelah pengecekan sertifikat selesai dilakukan baru didaftarkan ke loket pendaftaran di BPN untuk dilakukan pemasangan sertifikat Hak tanggungan, setelah sertifikat hak tanggungan terpasang maka hak milik serifikat tanah yang di jaminkan oleh debitor sudah menjadi hak milik oleh krdeito sebagai barang jaminan pelunasan hutang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel