Badan Usaha yang ada di Indonesia menurut bentuk dan jenisnya

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
– Wikipedia : Badan Usaha.

bdan usaha dan jenisnya


Setelah kita tahu pengertiannya, selanjutnya kita akan bahas apa aja jenis dan bentuk-bentuk badan usahanya.

Bentuk – Bentuk Badan Usaha.

A. Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan ini didirikan oleh perseorangan dimana jenis kegiatan usaha, modal dan manajemennya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.

Ciri perusahaan perseorangan ini adalah :

Dimiliki oleh perorangan.
Pengelolaan terbatas atau sederhana.
Modal tidak terlalu besar.
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan perusahaan perseorangan :

Dapat mudah dimulai.
Biaya tergolong rendah.
Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan perusahaan perseorangan :

Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

B. Koperasi.
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Kelebihan Koperasi :

Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan Koperasi :

Modal terbatas.
Daya saing lemah.
Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
Sumber daya manusia terkadang kurang.

C. Badan Usaha Milik Negara.
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :

1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.

2. Perum
Perum perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Persero.

3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri-ciri Persero :

Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

D. Badan Usaha Milik Swasta.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :

1. Firma.

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

Ciri-ciri Firma :

Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan.
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan :

Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
Modal lebih cepat cair
Lebih mudah berkembang.

Kekurangan Firma :

Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko.
Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal.
Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer

Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri – ciri CV :

Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

Kelebihan CV :

Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
CV lebih fleksibel.
Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan

Kekurangan CV :

Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

3. PT – Perseroan Terbatas

Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri – ciri PT :

Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan.
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.

Kelebihan PT :

Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
Mudah memperoleh tambahan modal.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :

Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

4. Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Ciri – ciri Yayasan :

Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
Didirikan dengan akta notaris.
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

Kelebihan Yayasan :

Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan Yayasan :

Terbatasnya dana

Demikian artikel tentang jenis dan bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia.semoga bisa menambah wawasan anda semua.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel