Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan untuk PT (SIUP)
April 16, 2018
Salah satu syarat pendirian PT yang harus dilengkapi adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP. Setelah pembuatan akta pendirian PT, SK MenKumHam, NPWP perusahaan maka izin yang harus diurus adalah SIUP, tanpa adanya SIUP maka sebuah PT belum bisa melakukan aktivitas kerjanya.
Izin SIUP ini wajib dimiliki tiap perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Baik sekala kecil ataupun menengah. Berikut jenis-jenis SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan menurut besaran modal perusahaan.
Jenis-Jenis SIUP
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp. 501.000.000.
SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp. 201.000.000 – Rp500.000.000.
SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil.
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, seperti juga pengurusan berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
Syaratan Pembuatan SIUP untuk PT – Surat Izin Usaha Perdagangan.
- -Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Neraca perusahaan
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp. 6.000.
Setelah dokumen persyaratan administrasi sudah Anda siapkan, Anda kemudian dapat mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan di Kantor Dinas Perdagangan.
Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP PT.
Biaya pembuatan surat izin ini berbeda tiap kabupaten atau kota,Lama Waktu Pengurusan SIUP PT.
Lama waktu pengurusan SIUP PT berkisar 1 – 2 minggu hari kerja. Waktu ini sejak pengumpulan dokumen, memasukkan dokumen dan serah terima dokumen ketika selesai.
Demikian informasi tentang cara membuat atau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan – SIUP PT. Anda telah mendapat gambaran proses, waktu dan biaya pengurusan SIUP PT.
Semoga usaha anda lancar dan sukses selalu.