Cara Membuat Sertifikat tanah dari awal step by step

syarat dan langkah-langkahnya bagaimana? 
Cara Membuat Sertifikat tanah dari awal memang sedikit ribet apalagi bagi mereka yang masih nol tentang tata cara membuat sertikat tanah dan biasanya hal ini dimanfaatkan para calo jasa pembuatan sertikat tanah yang kadang menarik tarif seenaknya sendiri.

Saya sebagai staff sebuah Notaris- PPAT di daerah saya ingin sekali membagikan pengalamann dan pengetahuan saya tentang tatacara dam proses pembuatan sertifikat tanah dari awal hingga selesai simak langkah langkah yang harus dilakukan oleh pemohon untuk membuat sertifikat tanah dari awal atau dari leter C.
Cara Membuat Sertifikat tanah dari awal

Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah dari lelter C/ dari awal:

syarat yang dibutuhkan untuk langkah awal pembuatan sertifikat tanah yang harus ada dan dipersiapkan untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah antara lain:
  1. foto Copy KTP dan KK pemohon
    Jika tanah milik sendiri apabila tanah itu didapat karena jual beli maka KTP dan KK penjual juga diperlukan untuk melengkapi Akta jual belinya.
  2. SPPT terbaru
  3. Salinan Kutipan Leter C
  4. Kwitansi Jual Beli kau tanah itu didapat dari membeli
  5. Kwitansi Pembayaran pajak jual beli tanah/ ataupun PPH
  6. NPWP penjual jika tanah didapat dari jual beli

langkah-langkah membuat sertifikat dari Leter C

Setelah syarat sudah terpenuhi barulah anda siap diproses untuk pembuatan sertifikatnya kurang lebih langkah langkahnya sebagai berikut:
  • Jika persyaratan sudah lengkap pergilah ke kantor Notaris-PPAT terdekat untuk mendaftarkan pembuatan sertifikat tanah dari leter c
  • jika berkas sudah lengkap maka akan dilakukan penandatangan akta jual beli jika tanah didapat dari jual beli
  • Untuk biayanya bisa langsung berkomunikasi dengan PPAT setempat berapa habisnya kalau ditempat saya untuk membuat Sertikat baru kurang lebih Habis 3 juta sampai 4 juta diluar pajak.
  • Jika tanah diperoleh dari jual beli biasanya ditambah dengan pajak untuk penjual dan pembelinya kalau nilai tanahnya diatas 60 jt kalu dibawah 60 jt tidak kena pajak.

Sekian informasi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat ya terimkasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel