Info - Pajak Untuk UMKM Turun mulai 1 Juli 2018
Agustus 31, 2018
Kabar Gembira atau kabar buruk?
Mungkin kita tidak terlalu sering mendengar kabar baik dari pajak, terutama jika terkait dengan turunnya tarif pajak. Namun, saat ini telah diumumkan adanya penurunan tarif PPh untuk para UMKM atau Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Awalnya tarif PPh yang dikenakan adalah 1% dikalikan dengan omset atau penghasilan kotor, kita mengenalnya dengan istilah PPh 1% untuk UMKM. Mulai 1 Juli 2018 tarif tersebut akan turun menjadi 0,5% saja.
Apakah semua usaha atau perusahaan dapat langsung menerapkan aturan tersebut? Bagaimana dengan pajak-pajak di waktu lalu yang belum dilunasi? Apakah setiap tahun perusahaan dapat terus menggunakan tarif 0,5%? Bagaimana perlakuannya pada periode peralihan ini? Apakah Surat Keterangan Bebas Pajak masih berlaku?
Aturan pajak akan menyebutkan tidak hanya tentang tarif saja, namun hal-hal lain juga pastinya diatur. Mungkin saja ternyata ada banyak syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam menggunakan tarif itu. Dalam kondisi ini, jangan sampai kita hanya memperhatikan tarifnya saja, namun penerapannya juga perlu dipelajari dengan baik.