Pajak Jual beli Tanah dan Validasi pajak 2018
Februari 27, 2018
Pajak Jual beli tanah/bangunan merupakan hal yang wajib diketahui,sejak era pemerintah Jokowi memang penggalangan pajak sedang digiatkan dari yang dulu jual beli tanah pajaknya tidak di kongkritkan sekarang mulai di perjelas dengan adanya pajak jual beli tanah dan sekaligus menjadi salah satu syarat untuk mengajukan(Pengalihan Hak) balik nama sertifikat tanah apabila syarat ini ( pajak jual beli tanah) belum terverivikasi oleh kantor pajak maka proses baliknama belum bisa di proses di kantor pertanahan ( BPN).
maka dari itu penting sekali kita mengetahui kisaran berapa pajak yang harus kita bayar apa bila kita melakukan jual beli tanah dengan catatan setiap daerah ambang batas minimum kena pajaknya berbeda- beda untuk daerah saya yaitu kabupaten Wonosobo propinsi jawa tengah ambang minimum jual beli tanah tidak kena pajak adalah 60 juta, berarti jika anda melakukan proses jual beli tanah dengan nilai transaksi kurang dari 60 juta maka tidak terkena pajak, namun demikian anda tetap harus memvalidasi bebas pajak di kantor pajak karena validasi pajak menjadi syarat balik nama tanah.
Berikut rincian pajak jual beli atas tanah dan bangunan yang harus anda ketahui dan harus anda persiapkan untuk proses validasi pajak di kantor pajak.
Perhitungan pajak Penjual:
harga transaksi dikali 2,5 % itulah pajak yang harus dibayar oleh pihak penjual sebagai pajak penghasilan dari menjual tanah (PPh).
dengan catatan harga transaksi lebih dari 60 juta
Perhitungan Pajak pembeli:
harga trasaksi dikurang 60 juta dikalikan 5 % maka ketemu pajak untuk pembeli.
contoh harga transaksi jual beli tanah 100 juta maka perhitunganya sebagai berikut:
-PPh penjual =100 juta x 2,5%=2.500.000
-BPHTB Pembeli =(100-60 juta) x5%=2.000.000
contoh harga transaksi jual beli tanah 100 juta maka perhitunganya sebagai berikut:
-PPh penjual =100 juta x 2,5%=2.500.000
-BPHTB Pembeli =(100-60 juta) x5%=2.000.000
Dengan demikian anda bisa merengreng perhitungan pajak yang harus anda bayarkan.
Syarat Validasi Pajak:
- foto lokasi
- sket lokasi (bisa menggunkan google map)
- kwitansi pembayaran pajak (PPh dan BPHTB)
- kwitansi harga transaksi jual beli tanah bermaterai
- NPWP bagi yang sudah punya (bagi yang belum punya NPWP harus menyertakan surat pernyataan)
Guna valiadsi adalah untuk meninjau secara langsung lokasi apakah benar harga dalam kwitansi jual beli yang anda buat itu singkron dengan keadaan harga tanah di daerah anda jika anda berbohong dan kantor pajak mengetahuinya maka akan di kenakan kurang bayar pajak. jadi jangan main -main dengan masalah pajak ini seandainya tidak wajar maka akan ditinjau secara langsung kelokasi untuk meastikan harga sesungguhnya tanah di lokasi tersebut jadi anda tidak bisa berbohong.
sekian semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi anda semua terimaksih.