Sosialisasi Jaminan Fidusia Online

Jakarta  – Dalam rangka mensukseskan gerakan “E-Government Pasti Nyata” yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang merupakan satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki implementasi E-Government yang sudah berjalan sehingga semakin memberikan pelayanan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).

jaminan fidusia online


”Ditjen AHU memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan admnistrasi hukum umum kepada masyarakat luas. Dengan banyaknya bidang pelayanan Ditjen AHU sehingga membutuhkan dukungan sarana dan prasarana penunjang yang lengkap dan mendorong terselenggaranya pelayanan yang prima serta bebas pungli. Kata, Iwan Supriadi selaku Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia, saat membuka rapat koordinasi terkait hak akses selain notaris dengan Instansi dan lembaga terkait, di millennium hotel Jl. Fachrudin Kp. Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, (7/5/18).

Ditjen AHU, Lanjut Iwan, sesuai dengan kewenangan melihat indikator getting credit, dan memandang perlunya dibuka akses seluas luasnya kepada masyarakat umum, lembaga keuangan non perbankan dan lembaga perbankan untuk dapat mendaftarkan jaminan fidusia secara langsung, sehingga para pelaku dapat dengan mudah melakukan transaksi terkait getting credit yang memerlukan pendaftaran jaminan fidusia.

“Ditjen AHU menyediakan fasilitas searching data fidusia untuk memudahkan pemohon mencari informasi setiap objek yang dijaminkan secara online.’’ Tambahnya.

Krisis ekonomi beberapa tahun yang silam telah memberikan pelajaran yang amat berharga bagi pelaku usaha Indonesia akan pentingnya peran instrumen jaminan yang mampu mengamankan nilai piutang dengan memberikan hak preferensi atas piutang. Ditjen AHU melalui Sub Direktorat (Subdit) Fidusia memberikan kemudahan akses para pelaku usaha dalam menjaminkan asetnya melalui Jaminan Fidusia guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

Hadirnya Fidusia ditengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum semata, namun juga dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam hal penguatan usaha mikro kecil menengah.

“Jaminan fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda atau lazim disebut Fiduciaire Eigendoms Overdracht (FEO)." Tutup Iwan.

Sementara itu. Kepala Seksi Arsip dan Dokumentasi Fidusia, Nurjanah mengungkapkan bahwa perkreditan mempunyai arti penting dalam berbagai aspek pembangunan yang meliputi bidang produksi. Jaminan Fidusia, lanjut Iwan, bersifat melindungi hak debitor, karena objek yang telah didaftarkan fidusiannya berhak mendapatkan jaminan hukum.

" Kreditor tidak dapat secara paksa merampas objek tanpa menunjukan sertifikat pendaftaran fidusia, kalau itu dilakukan maka kreditor dianggap melanggar prosedur tata cara esekusi dalam jaminan fidusia." Ungkapnya.

Nurjanah juga berharap kegiatan semacam ini dapat memberikan informasi positif bagi masyarakat dalam rangka memahami terkait dengan fidusia Online.

Sumber: http://portal.ahu.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel