Tips Membeli tanah Kavling- info penting

Sekarang sudah jamanya tanah di kavling-kavling sampai lahan pertanian lenyap, ini disebabkan karena manusianya tambah banyak ( alias populasi semakin meningkat tanah semakin sempit) bagi anda yang ingin berinfestasi beli tanah kavling atau beli tanah haruslah mengetahui seluk beluk tanah tersebut.

kali ini saya ingin memberikan tips yang perlu di perhatikan sebelum anda membeli tanah atau membeli tanah kavling, Ada beberapa hal yang harus diketahui supaya tidak tejadi hal- hal yang tidak di inginkan di kemudian hari karena masalah tanah ini memang njlimet bisa digugat sampai berpuluh-puluh tahun jika terjadi masalah.

beli tanah atau tanah kavling

Tips membeli tanah/ tanah kavling:

  • Pastikan tanah atau tanah kavling itu sudah bersertifikat dan tidak dalam sengketa.
    Caranya dengan mengecek kebenaran sertifikat tersebut di BPN (badan pertanahan nasional) daerah stempat, Ini dimaksutkan agar proses baliknama kepemilikan atas tanah itu mudah diproses dan tidak terjadi masalah kedepanya.
  • Pajak, pajak adalah hal yang harus diperhatikan juga adalah pajak jual beli tanah dalam hal ini penjual dan pembeli kena pajak.
2,5 % untuk penjual dan 5 % untuk pembeli didasarkan dari nilai transaksi jual beli.
  • Sebaiknya proses jual beli tanah dilangsungkan di hadapan notaris supaya kekuatan hukumnya jelas karena kalau dihadapan notaris pasti sekali penandatangan di akta jual beli tanah.( bisa langsung dilanjut ke proses balik nama)
  • Hindari calo atau makelar yang menarik tarif sembarangan.
  • Jika anda membeli tanah (kavling) pastikan tanah itu seudah bersertifikat dan melihat sendiri keberadaan sertifikat tersebut. Jangan sampai anda sudah menempati rumah tersebut tetapi anda tidak memegang sertifikatnya (sertifikat hak guna bangunan) HGB atau tidak mengetahui kebradaan sertifikat tanah tersebut.
  • Tanah kapling lebih dari 5 bidang tidak bisa dikelola oleh perseorangan harus PT yang mengelola (aturan baru pemerintah)
  • jika tanah kavling belum bersertikat setidaknya sudah mengantongi SPPT tanah tersebut untuk menjadi acuan pembuatan sertifikat dan mengetahui luas tanah dan pajak yang harus dibayarkan.
Sekian untuk tips membeli tanah/ membeli tanah kavling semoga memberikan pencerahn untuk teman teman semua terimakasih kunjungannya.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel