Cara mendaftarkan Jaminan Fidusia online Melalui Notaris

Apa itu fidusia online?
fidusia online adalah aplikasi yang di sediakan ditjen AHU untuk mendaftarkan jaminan fidusia kreditor di badan pemerintah ditjen AHU supaya jelas kekuatan hukumnya dan prosedur eksekutor apabila debitor melanggar perjanjian seperti tertuang di UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Bentuk Akhir pendaftaran fidusia secara online adalah sertifikat jaminan fidusia oleh debitor yang di jaminkan kepada krditor dalam hal ini bisa lembaga keuangan atau lesing.

Pendaftaran daftaran jaminan fidusia bisa dilakukan oleh notaris secara online dengan masuk ke situs resminya yaitu ahu.go.id  dan login, di situs tersebut  anda bisa melakukan pendaftaran fidusia lansung saja berikut caranya. setelah anda masuk ke situs ahu.go.id langsung saja menuju ke menu Fidusia klik dan login.


setelah anda login baru masuk ke menu selanjutnya yaitu menu pendaftaran fidusia maka akan terlampir beberapa persyaratan yang dibutuhkan di halaman tersebut.kurang lebihnya seperti gambar  dibawah ini.


ada menu-menu yang harus diisi seperti menu A identitas pemberi fidusia kalau di klik terdapat pilihan 2 pilihan perorangan/badan Usaha setelah mengklik salah satunya anda disuruh untuk mengisi identitas untuk melengkapi sertifikat fidusia didalam terdapat nama pemohon,NIK,nomer telpondan alamat lengkap dengan kode pos.

setelah menus A selesai langsung saja menuju ke menu B yaitu identitas penerima Fidusia juga ada 2 pilihan yaitu badan usaha/perorangan tetapi seringnya sih badan usaha ya maka saya akan jelaskan tentang badan usaha ya dimenu tersebut juga ada idententias penerima Fidusia seperti nama penerima, NPWP/SK, no telpon,alamat lengkap dengan kode pos.

setalh menu B lengkap diisi langsung menuju ke menu C yaitu akta notaris jaminan fidusia terdapat 2 kolom yang harus di isi yaitu no akta dan tanggal akta dengan catatan nomor akta jangan melebihi satu bulan kerja karena kalu melebihi satu bulan kerja tidak bisa didaftarkan misalnya akta no 1 tanggal 1 agustus maka harus segera didaftarkan jangan sampai tanggal 1September belum didaftarkan atau akta itu akan hangus.


setelah menu c selesai menuju menu b yaitu Perjanjian pokok terdapat isi berapa nominal plafon , perjanjian pokok/no perjanian kredit dari penerima fidusia dan jangka waktu kredit.menu E menguraikan tentang jaminan Fidusia bisanya si kendaran bermotor terdapat beberpa from yang aharus di isi seperti, nomor polisi, nomor BPKB, Nomor rangka, Nomor Mesin dan harga taksiran dari kendaran tersebut.

menu F adalah menu Nilai tanggungan yang harus dibayar oleh pemberi fidusia/nilai tanggungan yang harus dibayar menu ini juga akan menetukan berapa biaya PNBP yang harus dibayar oleh Penerima/pemberi fidusia.
Seian dan terimakasih semoga menjadikan wawasan bagi anda semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel